Entri Populer

Sabtu, 22 Januari 2011

Pengahasilan tidak Kena Pajak

Besar nya PTKP menurut UU no 36 tahun  2008 adalah sbb :

1. untuk diriwajib pajak pribadi rp 15.840.000 setahun
2. tambahan wajib pajak yang kawin 1.320.000 setahun
3. tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami adalah rp 15.840.000
4. tambahan untuk setiap anggota keluarga sedaran dan keluarga semenda dalam garis keturuna lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banya tiga orang anak sebesar satu juta tigaratus dua puluh ribu rupiah setahun atau seratus sepuluh ribu rupiah per bulan

pengahasilan wanita kawin dan karyawati:
seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula keriannya yang belum dikompensasikannm dianggap sebagai pengahasilan tau kerigan suaminya. ketentuan ini menepatkan keluarga saebagai satu kesatuan ekonomis dan pemenuhan pajak yang dilakukan oleh kepala keluarga. namun dalam hal-hal tertentu pemenuhan kewajjiban pajak tersebut dilakukan secara terpisah. penggabungan penghasilan antara suami dan istri tidak dilakukan dalam hal penghasilan istri deperoleh dari pekerjaan sebagai yang telah dipotong pajak oleh pemberi kerja dengan ketentuan bahwa :
1. Penghasilan istri terseebut semata-mata diperoleh dari satu pemberi kerja
2. Penghasilan tersebut berasal dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya

karyawati kawin PTKP yang boleh dikurangkan untuk dirinya sendiri sebesar 15.840.000 setahun sedangkan untuk anak-anak menjadi tanggungan suami

karyawati kawin yang menunjukkan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat bahwa suami tidak bekerja atau tidak memperoleh penghasilan maka diberikan tambahan ptkp sebesar 1.320.000 setahun dan tambahan untuk keluarganya maksimal tiga orang yang masing-masing besarnya adalah 1.320.000.

karyawati belum kawin atau janda, PTKP yang boleh dikurangkan untuk dirinya sediri ditabah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungannnya semenda dan atau sedarah